Newest Post

Archive for February 2020


Kesimpulan Pertemuan 2
Sejarah dan Perkembangan Komputer



Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya.

Etika Komputer yang Baik antara lain;
Berikut yang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna komputer yang manyangkut etika komputer yang baik :
1.       Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2.       Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3.       Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
4.       Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
5.       Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6.       Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7.  Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8.       Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
9.       Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10.   Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer

Cyber Crime 



       Cyber crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.

Jenis-jenis Cyber Crime :

Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi, sebagai contoh nya dibawah ini!

1. Pencurian Data
Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.

2. Akses ilegal
Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.

Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.

3. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.

Hacker sebetulnya tak selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang positif. Hanya saja, tak jarang kemampuan ini malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau urusan komersil lainnya dengan merugikan pihak lain.

Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri.

Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

4. Carding
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.

5. Defacing
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.

6. Cybersquatting
Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.

Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.

7. Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

8. Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.

9. Malware
Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.

Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker, dan yang lainnya.

Meskipun tersebar juga antivirus atau antispam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.

10. Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.

11. Password Cracker
Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.

12. Spoofing
Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

13. Distributed Denial of Attacks (DDoS)
DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

14. Sniffing
Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tidak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.

15. Destructive device
Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.

16. Pengkloningan Akun Facebook
Kasus ini terungkap pada Januari 2019 lalu, di mana sasarannya adalah akun media sosial milik Humas RSUD dr Soegiri. Sebelumnya, korbannya adalah Sekretaris Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi. Akun Facebook-nya diretas dan disalahgunakan untuk meminta uang.

Akun Facebook Humas RSUD dr Soegiri pun juga digunakan utuk tindak kejahatan siber. Kepada para korbannya, pelaku meminta uang melalui Facebook Mesenger.

Akun Facebook tersebut sebenarnya tidak diretas, melainkan dikloning dengan cara pelaku membuat dua akun palsu atas nama pejabat yang bersangkutan.

17. Hacker Surabaya Jebol Situs di 42 Negara
Pada tahun 2018 lalu, komunitas “Surabaya Black Hat” meretas ribuan sistem hingga data milik perusahaan atau instansi. Tak hanya Indonesia, mereka juga melakukan illegal access dengan meretas sistem kemanan sistem di puluhan negara lain.

Saat penyergapan dilakukan, pihak polisi menemukan setidaknya ada 3.000 sistem elektronik yang diretas. Salah satunya adalah sistem IT dan website milik The City of Los Angeles, Amerika Serikat. Situs tersebut merupakan situs milik pemerintah Kota Los Angeles.

Motif dari para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tertangkapnya para tersangka ini dikarenakan polisi menerima informasi dari agen penegakan hukum luar negeri melalui internet crime complaint centre.

18. Pembobolan Rekening
Pada Januari 2018 lalu, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Debby Larasati alias Grace Amelia karena terlibat sindikat pembobolan sejumlah rekening perusahaan yang juga melibatkan warga negara Nigeria.

Sindikat ini melakukan fraud scam dengan menyadap e-mail milik korban. Pelaku mengirim e-mail kepada korban yang mirip dengan e-mail asli rekan bisnis korban.

Debby berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan yang dikirim oleh korban dan berperan juga untuk mengambil uang hasil kejahatan. Ada pun WN Nigeria diduga telah mengetahui profil calon korbannya.

Salah satu korbanya adalah Steven, di mana perusahaannya bekerja sama dengan laboratorium vaksin ayam di Singapura. Pada 20 September 2016, Steven menerima e-mail yang berisi perubahan alamat transfer uang.

Ia mengira bahwa e-mail itu adalah dari rekannya, sehingga percaya begitu saja dan mengirimkan uang sebesar Rp 400 juta. Pada akhirnya, ia pun menyadari kalau e-mail tersebut adalah e-mail palsu setelah melakukan konfirmasi ke perusahaan rekanannya.

Semoga Bermanfaat :)


Beberapa faktor kunci pengendali dan pengukuran kriteria e-commerce

Kunci Pengedali dan Pengukuran Kriteria e-commerce jika dilihat dari faktor: •Faktor Teknologi •Faktor Politik •Faktor Sosial •Faktor E...

// Copyright © Ilmu Informatika //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //