Newest Post
// On :Friday, February 21, 2020
Seiring perkembangan
teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan
spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi
dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka
memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi
profesi yang dijalaninya.
Etika Komputer yang
Baik antara lain;
Berikut yang tidak
boleh dilakukan oleh para pengguna komputer yang manyangkut etika komputer yang
baik :
1. Jangan menggunakan komputer untuk
merugikan orang lain
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak
atau karya komputer orang lain
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan
haknya
4. Jangan menggunakan komputer untuk
mencuri
5. Jangan menggunakan komputer untuk
memberikan kesaksian palsu
6. Jangan menduplikasi atau menggunakan
software tanpa membayar
7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer
orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang
lain
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program
yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh
respek terhadap sesama saat menggunakan komputer
Cyber Crime
Cyber crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Cyber Crime
Cyber crime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Jenis-jenis
Cyber Crime :
Seiring berkembangnya
teknologi, semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi, sebagai contoh nya
dibawah ini!
1. Pencurian Data
Pencurian data atau
data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem
komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data
curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada
kejahatan penipuan secara online.
2. Akses ilegal
Lewat akses ilegal atau
unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau
menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik.
Oleh karena hal ini,
biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini
merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan
dengan memakai nama pemilik akun.
3. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan
aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang
lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan
membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Hacker sebetulnya tak
selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang positif. Hanya saja, tak
jarang kemampuan ini malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau urusan
komersil lainnya dengan merugikan pihak lain.
Ada juga kejahatan yang
dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker
atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di
beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri.
Sekilas, hacking dan
cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya.
Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus
untuk menikmati hasilnya.
4. Carding
Carding atau
penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data
kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
5. Defacing
Defacing adalah
aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus
defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk
iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri
data dan dijual ke pihak lain.
6. Cybersquatting
Cybersquatting atau
penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk
ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan
adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.
Hasil kejahatan
biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih
mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan
merugikan pihak lain.
7. Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang
mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan
domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
8. Menyebarkan Konten
Ilegal
Konten ilegal biasanya
berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi
melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang
sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur
pornografi.
9. Malware
Malware merupakan salah
satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem
operasi.
Malware terdiri dari
beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker,
dan yang lainnya.
Meskipun tersebar juga
antivirus atau antispam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware
karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat
program yang merugikan para korbannya.
10. Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya
bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah.
Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah
atau militer.
11. Password Cracker
Kegiatan ini merupakan
sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan
sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.
12. Spoofing
Spofing adalah tindakan
memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login
ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.
13. Distributed Denial
of Attacks (DDoS)
DDoS adalah tindakan
peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan
internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga
perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti
semula.
14. Sniffing
Sniffing merupakan
tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai,
pelaku bisa melakukan tidak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan
pemilik akun yang asli.
15. Destructive device
Destructive device
merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya
memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah
komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs,
nukes, trojan horse, dsb.
16. Pengkloningan Akun
Facebook
Kasus ini terungkap
pada Januari 2019 lalu, di mana sasarannya adalah akun media sosial milik Humas
RSUD dr Soegiri. Sebelumnya, korbannya adalah Sekretaris Kabupaten Lamongan,
Yuhronur Efendi. Akun Facebook-nya diretas dan disalahgunakan untuk meminta
uang.
Akun Facebook Humas
RSUD dr Soegiri pun juga digunakan utuk tindak kejahatan siber. Kepada para
korbannya, pelaku meminta uang melalui Facebook Mesenger.
Akun Facebook tersebut
sebenarnya tidak diretas, melainkan dikloning dengan cara pelaku membuat dua
akun palsu atas nama pejabat yang bersangkutan.
17. Hacker Surabaya
Jebol Situs di 42 Negara
Pada tahun 2018 lalu,
komunitas “Surabaya Black Hat” meretas ribuan sistem hingga data milik
perusahaan atau instansi. Tak hanya Indonesia, mereka juga melakukan illegal
access dengan meretas sistem kemanan sistem di puluhan negara lain.
Saat penyergapan
dilakukan, pihak polisi menemukan setidaknya ada 3.000 sistem elektronik yang
diretas. Salah satunya adalah sistem IT dan website milik The City of Los
Angeles, Amerika Serikat. Situs tersebut merupakan situs milik pemerintah Kota
Los Angeles.
Motif dari para
tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tertangkapnya para tersangka ini
dikarenakan polisi menerima informasi dari agen penegakan hukum luar negeri
melalui internet crime complaint centre.
18. Pembobolan Rekening
Pada Januari 2018 lalu,
Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Debby Larasati alias Grace
Amelia karena terlibat sindikat pembobolan sejumlah rekening perusahaan yang
juga melibatkan warga negara Nigeria.
Sindikat ini melakukan
fraud scam dengan menyadap e-mail milik korban. Pelaku mengirim e-mail kepada
korban yang mirip dengan e-mail asli rekan bisnis korban.
Debby berperan sebagai
penampung uang hasil kejahatan yang dikirim oleh korban dan berperan juga untuk
mengambil uang hasil kejahatan. Ada pun WN Nigeria diduga telah mengetahui
profil calon korbannya.
Salah satu korbanya
adalah Steven, di mana perusahaannya bekerja sama dengan laboratorium vaksin
ayam di Singapura. Pada 20 September 2016, Steven menerima e-mail yang berisi
perubahan alamat transfer uang.
Ia mengira bahwa e-mail
itu adalah dari rekannya, sehingga percaya begitu saja dan mengirimkan uang
sebesar Rp 400 juta. Pada akhirnya, ia pun menyadari kalau e-mail tersebut
adalah e-mail palsu setelah melakukan konfirmasi ke perusahaan rekanannya.
Semoga Bermanfaat :)
Beberapa faktor kunci pengendali dan pengukuran kriteria e-commerce
Kunci Pengedali dan Pengukuran Kriteria e-commerce jika dilihat dari faktor: •Faktor Teknologi •Faktor Politik •Faktor Sosial •Faktor E...